PEMERINTAH INDONESIA HARUS MENGHENTIKAN PRAKTEK
OVERCHARGING BAGI BMI DI TAIWAN,,,,!
Buruh Migran Indonesia ( BMI ) yang saat ini bekerja di
Taiwan berjumlah sekitar 180.000 orang, yang tersebar di beberapa katagori
pekerjaan yaitu : Pembantu Rumah Tangga ( PRT ), Care Giver , Buruh Pabrek, dan
Nelayan sebagai Anak Buah Kapal ( ABK ).
Untuk mendapatkan bekerja di Taiwan hingga kini BMI harus
membayar biaya penempatan kepada PPTKIS yang memberangkatkan dengan jumlah yang
sangat tinggi antara, Rp. 37 juta hingga Rp. 50 juta di bayar mulai pembayaran
langsung sebelom berangkat dan potongan gaji selama bekerja.
Besarnya biaya penempatan ini, lebih jauh membuat buruh
migran terjebak ke perbudakan hutang.
Akibat Biaya Penempatan Selangit :
1. Menggadaikan sertifikat tanah untuk pinjaman bank
2. Di kenakan biaya setiap kali untuk memperpanjang
kontraknya
3. Tidak bisa kirim uang ke keluarganya
4. Selama berbulan-bulan hidup dengan sisa potongan yang
tidak memadai
5. Tidak berani komplen walaupun terjadi penganiayaan,
pemerkosaan, dan perlakuan yang tidak manusiawi
6. Tunduk kepada agensi
7. Memilih jalan kabur ( ovesty )
Karena semua itu untuk mempertahankan hidupnya, dengan
jeratan hutang,
Usaha untuk mengeluhkan tentang tingginya biaya
penempatan ( overcharging ) ke Taiwan kepada Pemerintah Indonesia sudah sering
di lakukan oleh BMI Taiwan, namun Pemerintah Indonesia bersihkeras bahwa mereka
tidak mengetahui bila ada yang membayar puluhan juta rupiah bahkan ratusan juta
rupiah, karena menurut Pemerintah Indonesia biaya resminya adalah sebesar
13.318.800 rupiah dengan rincian jelas.
Rincian Pengeluaran Biaya yang sebenarnya :
1. Biaya Recruiting & Oprasional : Rp.500.000
2. Biaya Pasport : Rp.120.000
3. Biaya Test kesehatan : Rp. 475.000
4. Biaya Pelatihan FMD : Rp. 4.090.000
5. Biaya uji Kopetesi PAP : Rp. 160.000
6. Visa : Rp. 627.000
7. Asuransi Perlindungan : Rp.400.000
8. PP 92/2000 : Rp. 138.000
9. Tiket Keberangkatan : Rp. 2.116.000
10. Airport tax & Handling : Rp. 100.000
11. Trasport Lokal : Rp. 100.000
12. Jasa Perusahaan : Rp. 4.492.800
Jumlah Total Biaya Penempatan : 13.318.800 ( Nt.51.226 )
Bagaimana mungkin Pemerintah Indonesia tidak mengetahui bila
PJTKI menarik biaya lebih dan ketentuan pemerintah bila praktek ini sudah
terjadi bertahun-tahun dalam melibatkan ratusan ribu BMI yang terkena
overcharging.
Aturan biaya penempatan BMI ke Taiwan sampai saat ini
tidak jelas komponen apa saja di dalamnya, dan juga seharusnya Menteri Tenaga
Kerja harus mengeluarkan kebijakan atas biaya penempatan ini, bukan lembaga di
bawahnya yang mengatur.
Semua kebijakan atau peraturan bagi BMI di tentukan oleh
Pemerintah berkonsultasi dengan Asosiasi PJTKI dan Agensi di Taiwan.
BMI melalui organisasinya tidak pernah di ajak
berkonsultasi secara adil hingga di suruh menerima keputusan saja, hal ini
menunjukan tidak demokratis dan tidak mengakui BMI sebagai sobjek, tetapi hanya
menepatkan sebagai objek, seperti barang dagangan dan sapi perahan saja.
Atas dasar itulah, BMI Taiwan mari bergabung dalam
persatuan BMI tolak overcharging-Taiwan, akan membuat petisi kepada Pemerintah
Indonesia, menuntut Pemerintah Indonesia menghentikan praktek overcharging ini,
dan menuntut Menteri Tenaga Kerja membuat aturan tentang biaya penempatan yang
transparan dan manusiawi bagi BMI Taiwan.
Tetapkan dan sosialisasikan biaya penempatan maksimal
sebesar 1 bulan gaji bagi BMI tujuan Taiwan
Hidup Buruh Migran,,!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar