KABAR BURUH MIGRAN


PEMERINTAH INDONESIA HARUS MENGHENTIKAN PRAKTEK OVERCHARGING BAGI BMI DI TAIWAN,,,,!

oleh Atin Safitri pada 2 Juni 2012 pukul 12:53 ·

Buruh Migran Indonesia ( BMI ) yang saat ini bekerja di Taiwan berjumlah sekitar 180.000 orang, yang tersebar di beberapa katagori pekerjaan yaitu : Pembantu Rumah Tangga ( PRT ), Care Giver , Buruh Pabrek, dan Nelayan sebagai Anak Buah Kapal ( ABK ).

Untuk mendapatkan bekerja di Taiwan hingga kini BMI harus membayar biaya penempatan kepada PPTKIS yang memberangkatkan dengan jumlah yang sangat tinggi antara, Rp. 37 juta hingga Rp. 50 juta di bayar mulai pembayaran langsung sebelom berangkat dan potongan gaji selama bekerja.

Besarnya biaya penempatan ini, lebih jauh membuat buruh migran terjebak ke perbudakan hutang.

Akibat Biaya Penempatan Selangit :

1. Menggadaikan sertifikat tanah untuk pinjaman bank

2. Di kenakan biaya setiap kali untuk memperpanjang kontraknya

3. Tidak bisa kirim uang ke keluarganya

4. Selama berbulan-bulan hidup dengan sisa potongan yang tidak memadai

5. Tidak berani komplen walaupun terjadi penganiayaan, pemerkosaan, dan perlakuan yang tidak manusiawi

6. Tunduk kepada agensi

7. Memilih jalan kabur ( ovesty )

Karena semua itu untuk mempertahankan hidupnya, dengan jeratan hutang,

Usaha untuk mengeluhkan tentang tingginya biaya penempatan ( overcharging ) ke Taiwan kepada Pemerintah Indonesia sudah sering di lakukan oleh BMI Taiwan, namun Pemerintah Indonesia bersihkeras bahwa mereka tidak mengetahui bila ada yang membayar puluhan juta rupiah bahkan ratusan juta rupiah, karena menurut Pemerintah Indonesia biaya resminya adalah sebesar 13.318.800 rupiah dengan rincian jelas.

Rincian Pengeluaran Biaya yang sebenarnya :

1. Biaya Recruiting & Oprasional : Rp.500.000

2. Biaya Pasport : Rp.120.000

3. Biaya Test kesehatan : Rp. 475.000

4. Biaya Pelatihan FMD : Rp. 4.090.000

5. Biaya uji Kopetesi PAP : Rp. 160.000

6. Visa : Rp. 627.000

7. Asuransi Perlindungan : Rp.400.000

8. PP 92/2000 : Rp. 138.000

9. Tiket Keberangkatan : Rp. 2.116.000

10. Airport tax & Handling : Rp. 100.000

11. Trasport Lokal : Rp. 100.000

12. Jasa Perusahaan : Rp. 4.492.800

Jumlah Total Biaya Penempatan : 13.318.800 ( Nt.51.226 )

Bagaimana mungkin Pemerintah Indonesia tidak mengetahui bila PJTKI menarik biaya lebih dan ketentuan pemerintah bila praktek ini sudah terjadi bertahun-tahun dalam melibatkan ratusan ribu BMI yang terkena overcharging.

Aturan biaya penempatan BMI ke Taiwan sampai saat ini tidak jelas komponen apa saja di dalamnya, dan juga seharusnya Menteri Tenaga Kerja harus mengeluarkan kebijakan atas biaya penempatan ini, bukan lembaga di bawahnya yang mengatur.

Semua kebijakan atau peraturan bagi BMI di tentukan oleh Pemerintah berkonsultasi dengan Asosiasi PJTKI dan Agensi di Taiwan.

BMI melalui organisasinya tidak pernah di ajak berkonsultasi secara adil hingga di suruh menerima keputusan saja, hal ini menunjukan tidak demokratis dan tidak mengakui BMI sebagai sobjek, tetapi hanya menepatkan sebagai objek, seperti barang dagangan dan sapi perahan saja.

Atas dasar itulah, BMI Taiwan mari bergabung dalam persatuan BMI tolak overcharging-Taiwan, akan membuat petisi kepada Pemerintah Indonesia, menuntut Pemerintah Indonesia menghentikan praktek overcharging ini, dan menuntut Menteri Tenaga Kerja membuat aturan tentang biaya penempatan yang transparan dan manusiawi bagi BMI Taiwan.

Tetapkan dan sosialisasikan biaya penempatan maksimal sebesar 1 bulan gaji bagi BMI tujuan Taiwan

Hidup Buruh Migran,,!






Tidak ada komentar:

Posting Komentar