JURNALISTIK


1. PENGERTIAN JURNALISTIK

oleh Belajar Dunia Jurnalistik pada 1 Maret 2010 pukul 14:42 ·

Pengertian istilah jurnalistik dapat ditinjau dari tiga sudut pandang: harfiyah, konseptual, dan praktis.
Secara harfiyah, jurnalistik (journalistic) artinya kewartawanan atau kepenulisan. Kata dasarnya “jurnal” (journal), artinya laporan atau catatan, atau “jour” dalam bahasa Prancis yang berarti “hari” (day). Asal-muasalnya dari bahasa Yunani kuno, “du jour” yang berarti hari, yakni kejadian hari ini yang diberitakan dalam lembaran tercetak.
Secara konseptual, jurnalistik dapat dipahami dari tiga sudut pandang: sebagai proses, teknik, dan ilmu.
1. Sebagai proses, jurnalistik adalah “aktivitas” mencari, mengolah, menulis, dan menyebarluaskan informasi kepada publik melalui media massa. Aktivitas ini dilakukan oleh wartawan (jurnalis).
2. Sebagai teknik, jurnalistik adalah “keahlian” (expertise) atau “keterampilan” (skill) menulis karya jurnalistik (berita, artikel, feature) termasuk keahlian dalam pengumpulan bahan penulisan seperti peliputan peristiwa (reportase) dan wawancara.
3. Sebagai ilmu, jurnalistik adalah “bidang kajian” mengenai pembuatan dan penyebarluasan informasi (peristiwa, opini, pemikiran, ide) melalui media massa. Jurnalistik termasuk ilmu terapan (applied science) yang dinamis dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dan dinamika masyarakat itu sendiri. Sebaga ilmu, jurnalistik termasuk dalam bidang kajian ilmu komunikasi, yakni ilmu yang mengkaji proses penyampaian pesan, gagasan, pemikiran, atau informasi kepada orang lain dengan maksud memberitahu, mempengaruhi, atau memberikan kejelasan.
Secara praktis, jurnalistik adalah proses pembuatan informasi atau berita (news processing) dan penyebarluasannya melalui media massa. Dari pengertian kedua ini, kita dapat melihat adanya empat komponen dalam dunia jurnalistik: informasi, penyusunan informasi, penyebarluasan informasi, dan media massa.
Informasi : News & Views
Informasi adalah pesan, ide, laporan, keterangan, atau pemikiran. Dalam dunia jurnalistik, informasi dimaksud adalah news (berita) dan views (opini).
Berita adalah laporan peristiwa yang bernilai jurnalistik atau memiliki nilai berita (news values) –aktual, faktual, penting, dan menarik. Berita disebut juga “informasi terbaru”. Jenis-jenis berita a.l. berita langsung (straight news), berita opini (opinion news), berita investigasi (investigative news), dan sebagainya.
Views adalah pandangan atau pendapat mengenai suatu masalah atau peristiwa. Jenis informasi ini a.l. kolom, tajukrencana, artikel, surat pembaca, karikatur, pojok, dan esai.
Ada juga tulisan yang tidak termasuk berita juga tidak bisa disebut opini, yakni feature, yang merupakan perpaduan antara news dan views. Jenis feature yang paling populer adalah feature tips (how to do it feature), feature biografi, feature catatan perjalanan/petualangan, dan feature human interest.
Penyusunan Informasi
Informasi yang disajikan sebuah media massa tentu harus dibuat atau disusun dulu. Yang bertugas menyusun informasi adalah bagian redaksi (Editorial Department), yakni para wartawan, mulai dari Pemimpin Redaksi, Redaktur Pelaksana, Redaktur Desk, Reporter, Fotografer, Koresponden, hingga Kontributor.
Pemred hingga Koresponden disebut wartawan. Menurut UU No. 40/1999, wartawan adalah “orang yang melakukan aktivitas jurnalistik secara rutin”. Untuk menjadi wartawan, seseorang harus memenuhi kualifikasi berikut ini:
1. Menguasai teknik jurnalistik, yaitu skill meliput dan menulis berita, feature, dan tulisan opini.
2. Menguasai bidang liputan (beat).
3. Menguasai dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Teknis pembuatannya terangkum dalam konsep proses pembuatan berita (news processing), meliputi:
1. News Planning = perencanaan berita. Dalam tahap ini redaksi melakukan Rapat Proyeksi, yakni perencanaan tentang informasi yang akan disajikan. Acuannya adalah visi, misi, rubrikasi, nilai berita, dan kode etik jurnalistik. Dalam rapat inilah ditentukan jenis dan tema-tema tulisan/berita yang akan dibuat dan dimuat, lalu dilakukan pembagian tugas di antara para wartawan.
2. News Hunting = pengumpulan bahan berita. Setelah rapat proyeksi dan pembagian tugas, para wartawan melakukan pengumpulan bahan berita, berupa fakta dan data, melalui peliputan, penelusuran referensi atau pengumpulan data melalui literatur, dan wawancara.
3. News Writing = penulisan naskah. Setelah data terkumpul, dilakukan penulisan naskah.
4. News Editing = penyuntingan naskah. Naskah yang sudah ditulis harus disunting dari segi redaksional (bahasa) dan isi (substansi). Dalam tahap ini dilakukan perbaikan kalimat, kata, sistematika penulisan, dan substansi naskah, termasuk pembuatan judul yang menarik dan layak jual serta penyesuaian naskah dengan space atau kolom yang tersedia.
Setelah keempat proses tadi dilalui, sampailah pada proses berikutnya, yakni proses pracetak berupa Desain Grafis, berupa lay out (tata letak), artistik, pemberian ilustrasi atau foto, desain cover, dll. Setelah itu langsung ke percetakan (printing process).
Penyebarluasan Informasi
Yakni penyebarluasan informasi yang sudah dikemas dalam bentuk media massa (cetak). Ini tugas bagian marketing atau bagian usaha (Business Department) –sirkulasi/distribusi, promosi, dan iklan. Bagian ini harus menjual media tersebut dan mendapatkan iklan.
Media Massa
Media Massa (Mass Media) adalah sarana komunikasi massa (channel of mass communication). Komunikasi massa sendiri artinya proses penyampaian pesan, gagasan, atau informasi kepada orang banyak (publik) secara serentak.
Ciri-ciri (karakteristik) medi massa adalah disebarluaskan kepada khalayak luas (publisitas), pesan atau isinya bersifat umum (universalitas), tetap atau berkala (periodisitas), berkesinambungan (kontinuitas), dan berisi hal-hal baru (aktualitas).
Jenis-jenis media massa adalah Media Massa Cetak (Printed Media), Media Massa Elektronik (Electronic Media), dan Media Online (Cybermedia). Yang termasuk media elektronik adalah radio, televisi, dan film. Sedangkan media cetak –berdasarkan formatnya— terdiri dari koran atau suratkabar, tabloid, newsletter, majalah, buletin, dan buku. Media Online adalah website internet yang berisikan informasi- aktual layaknya media massa cetak.
Produk Utama Jurnalistik: Berita
Aktivitas atau proses jurnalistik utamanya menghasilkan berita, selain jenis tulisan lain seperti artikel dan feature.
Berita adalah laporan peristiwa yang baru terjadi atau kejadian aktual yang dilaporkan di media massa.
Tahap-tahap pembuatannya adalah sebagai berikut:
1. Mengumpulkan fakta dan data peristiwa yang bernilai berita –aktual, faktual, penting, dan menarik—dengan “mengisi” enam unsur berita 5W+1H (What/Apa yang terjadi, Who/Siapa yang terlibat dalam kejadian itu, Where/Di mana kejadiannya, When/Kapan terjadinya, Why/Kenapa hal itu terjadi, dan How/Bagaimana proses kejadiannya)
2. Fakta dan data yang sudah dihimpun dituliskan berdasarkan rumus 5W+1H dengan menggunakan Bahasa Jurnalistik –spesifik= kalimatnya pendek-pendek, baku, dan sederhana; dan komunikatif = jelas, langsung ke pokok masalah (straight to the point), mudah dipahami orang awam.
3. Komposisi naskah berita terdiri atas: Head (Judul), Date Line (Baris Tanggal), yaitu nama tempat berangsungnya peristiwa atau tempat berita dibuat, plus nama media Anda, Lead (Teras) atau paragraf pertama yang berisi bagian paling penting atau hal yang paling menarik, dan Body (Isi) berupa uraian penjelasan dari yang sudah tertuang di Lead.


2. Kode Etik Jurnalistik

oleh Belajar Dunia Jurnalistik pada 27 Februari 2010 pukul 12:16 ·

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2.Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3.Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4.Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5.Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6.Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7.Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
8.Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9.Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10.Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11.Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12.Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13.Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14.Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15.Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16.Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17.Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18.Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19.Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20.Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21.Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22.Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23.Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24.Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25.Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26.Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27.Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28.Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29.Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat

:: UU 40/1999, PERS ::

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 40 TAHUN 1999 (40/1999)
Tanggal: 23 SEPTEMBER 1999 (JAKARTA)

——————————————————————————–

Tentang: PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.

8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik *9980 tentang dirinya maupun tentang orang lain.

13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.

(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal *9981 yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

BAB III Wartawan

Pasal 7

(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13

Perusahaan pers dilarang memuat iklan:

a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V DEWAN PERS

Pasal 15

(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; g. mendata perusahaan pers.

(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari:

a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:

a. organisasi pers; b. perusahaan pers; c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

*9983 (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2815 ) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3235);

2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap *9984 Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166

PENJELASAN ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
I. UMUM

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi *9985 juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara. Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Pasal 4

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers. Ayat (2) Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. *9986 Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Pasal 5

Ayat (1) Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 6

Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Pasal 7

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Kode Etik Jurnalistik” adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pasal 8

Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Ayat (1) Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers. Ayat (2) Cukup jelas

Pasal 10

*9987 Yang dimaksud dengan “bentuk kesejahteraan lainnya” adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara : a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan; b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik; c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1) Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Ayat (2) Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1) Cukup jelas *9988 Ayat (2) Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).

Pasal 18

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12. Ayat (3) Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3887



3. SEJARAH SASTRA INDONESIA

oleh Belajar Dunia Jurnalistik pada 10 Maret 2010 pukul 16:44 ·

A.Asal-Usul Bahasa Indonesia
Telah kita ketahui bersama bahwa dasar bahasa Indonesia adalah bahasa Melayu. Dalam perkembangan selanjutnya bahasa Indonesia menyesuaiakan diri dengan para penutur bahasa yang mengunakanya.
1.Sejarah bahasa Melayu mulai dikenal kurang lebih pada tahun 680 M, bahasa Melayu yang menjadi dasar bahasa Indonesia dikenal sebagai bahasa Melayu-johor.
2.Pada pertengahan abad-7, Melayu dibawah kekuasaan kerajaan Sriwijaya ibukotanya di sekitar Palembang
3.Informasi ini dipeloreh dari berbagai sumber, buk sejarah negeri Cina.
4.Bermacam-macam piagam: Piagam di Palembang, yang ditemukan di kedukan Bukit(tahun 604 tarikh syaka atau tahun 683 tarikh Masehi)
5.Pada tahun 1788 bahasa Portugis masih menjadi bahasa pengantar di sekolah-sekolah rumah miskin di Jakarta. Percobaan menjadikan bahasa Belanda sebagai bahasa pengantar gagal.
6.Pemakaian Bahasa Melayu sebagai bahasa resmi mula-mula oleh VOC, kemudian oleh Gubenur Hindia Belanda; baik dalam surat menyurat maupun komunikasi dengan pemimpin rahyat di nusantara.
7.Pada tahun 1731-1733 bahasa Melayu di Ambon menjadi bahasa pengantar antar sekolah-sekolah agama Kristen.
8.Salinan Bijbel oleh Leydekker mengunakan bahasa Melayu dan sangat terkenal.
Pada tanggal 28 oktober 1928, kongres Pemuda di Jakarta telah mencetuskan Sumpah Pemuda yang isinya;
Kami putra-putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu- Tanah Indonesia.
Kami putra-putri Indonesia emngaku berbangsa satu- Bangsa Indonesia.
Kami putra-putri Indonesia menjujung bahasa persatuan-Bahasa Indonesia.
9.Bahasa indonesia ialah; bahasa pengantar Lingua Farca bagi nusantara.
B.Balai Pustaka
Usaha dan perkembanganya
Kemenangan kaum Replublik Eropa ikut berpengaruh di Indonesia. Sejak tahun 1848 timbul politik etik yang diantaranya mendirikan sekolah-sekolah untuk mendidik rahyat. Tetapi akibat politik ini bbanyak orang Indonesia yang pandai, dan seperti koloni Inggris di India terjadi juga di Indonesia maka karena itu melalui Dr. Rinkes mengajukan surat kepada Ratu Wilhelmina menerangkan kekewatiranya.
Pada tanggal 14 September 1908 dibentuk sebuah komisi( Commisie Vocrhet Volkslectuuur) yang dipimpin oleh Drs. G.A.J. Hazeu, yang mempunyai tugas antara lain;
1.Memberikan pertimbangan kepada Kepala Pengajaran dalam hal memilih karangan dan buku yang baik bagi bumiputra.
2.Mengadakan bacaan yang bersifat membangun dengan corak yang membentuk budi perkerti dan membawa pada kecerdasan.
3.Pada tahun 1917 kemudia badan tersebut berubah menjadi Balai Pustaka yang dipimpin oleh; yang pertama Dr. D.A. Rinkes, yang kedua Dr. G.W.J. Drewes, yang ketiga oleh Dr. K.A.H. Hidding.
Tujuan Balai pustaka, selain memberikan bacaan pada rahyat dalam penerbitan buku sastra Balai Pustaka juga berperan, tetapi memiliki syarat agar bukunya layak diterbitkan.
Syarat-syarat Nota Rinkes
a.Netral dari agama
b.Tak boleh mengandung politik
c.Tak boleh menyingung kesusilaan.
Keuntungan Berdirinya Balai Pustaka bagi kesustraan Indonesia:
1.Memberikan tempat kepada mereka yang berbekat sastra untuk menulis.
2.Dengan penyiaran buku-buku oleh Balai Pustaka, terjalinlah hubungan antara penulis dengan masyarakat.
3.Masayarakat mendapatkan bahan bacaan, ikut serta mengembangkan bahasa Melayu.
4.Menimbulkan kegemaran membaca di kalangan rahyat.
5.Cerita lama dapat hidup terus.
6.Memperkenalkan cerita bangsa sendiri. Sebelumnya sastra Melayu ada di Malaka buku terbitanya memakai bahasa Arap. Setelah terbit Balai Pustaka kesustraan pindah ke Batavia aau Jakarta dan penerbitanya mengunakan tulisan Latin.
Kerugian Berdirinya Balai Pustaka Bagi Kesustraan Indonesia:
1.Dengan adanya Nota Rinkes, maka tidak ada kebebasan pengarang untuk menciptakan karya sastra, hal ini merupakan keluhan Sanusi pane
2.Adanya sensor yang ketat, terhadap terbitan suatu buku terutama karya sastra. Seperti Belenggu yang tidak lulus sensor yang tidak bisa diterbitkan melalui Balai Pustaka. Kemudian Salah Asuhan yang isinya sebagian besar telah berubah, karena tuntutan Nota Rinkes.
Puncak Karya Sastra pada Balai Pustaka
1.Siti Nurbaya (1922), dilihat dari bentuk ceritanya sudah berbeda dari cerita yang ada pada jamanya. Bukan lagi cerita yang fantastis, tetapi ceritanya bisa saja terjadi di dalam masyarakat.
2.Salah Asuhan (1928), isinya juga menyingung adat tetapi pendidikan lebih diutamakan dalam cerita ini, bagaimana seorang meningalakan adat yang mengakibatkan dia hidup sengsara.
3.Layar Terkembang (1936), isinya tentang perjuangan yang dilakukan masyrakat merdeka dan masyarakat pada waktu itu. Perjuangan terhadap bangsanya dan emasipasi wanita.
4.Belenggu (1940), isinya adalah perjuangan yang dilakukan manusia dan dalam kehidupanya dan dipandang oleh pengarang itu terlepas dari masyrakat.
Ciri-Ciri Karangan Balai Pustaka
1.Bersifat mendidik dan masyarakat yang membacanya; hal ini sesuai dengan tujuan Balai Pustaka, misalnya pada karya Azap dan Sengsara dan Pertemuan jodoh.
2.Persoalan cerita umunya adalah mengenai pertenangan antara golongan tua dengan golongan muda, sesuai umur pengarang yang secara umum berusia masih muda. Dan pertenang budaya tradisonal dan barat;.
3.Cara penulisan pengarang masih mengarah ke cerita lama, misalnya pantun, nasihat, klise bahasa yang digunakan.
Pengarang Balai Pustaka secara umum beraal dari daerah Sumatra, karena bahasa yang digunakan pada buku yang dihasilkan balai pustaka secara umum buku yang mengunakan bahasa Melayu tinggi. Pengarang dari daerah Sumatra antara lain;
1.Marah Rusli karanganya antara lain: Siti Nurbaya, Anak dan kemenakan, dan lain-lain
2.Merari Siregar karanganya antara lain: Azab dan sengsara, Si Jamin dan Si Johan, dan Binasa Karena Gadis Priagan.
3.Abdul Muis karanganya antara lain: Salah Asuhan, Pertemuan Jodoh, Suropati, dan Robert Anak Suropati.
4.Nur Sutan Iskandar, buah penanya adalah Hulubalang Raja, Katak Hendak Jadi Lembu, Salah Pilih, dan lain-lain.
C.Pujangga Baru
Pada tahun 1932, STA dengan teman-temanya bersama-sama mendirikan majalah bulanan kebudayaan yang maksudnya menjadi tempat pertemuan penulis muda. Modal yang menjadi utama adalah antusiasisme, pada tahun 1933 ditemukan sebuah propektus yang berisi:
1.Cita-cita Pujangga Baru, membimbing semangat baru yang dinamik untuk membentuk kebudayaan.
2.Aksi Masyarakat terhadap Pujangga Baru, kehadiran Pujangga Baru disambut hangat oleh masyarakat, meskipun kritik yang pedas terutama dari golongan lama. Antara lain; Linea Recta(surat kabar Suara Umum di Surabaya) mengatakan bahwa Pujangga Baru tak akan hidup lama sebab pendukungnya hanyalah anak muda yang terkenal.
3.Sambutan Armyn Pane terhadap pendapat itu, syair dan pantun sudah tidak sesuai dengan jiwa angkatan baru, jiwa harus menciptakan bentuk-bentuk yang sesuai. Indonesia tidak usah malu terhadap bentuk yang berdasarkan asli Indonesia dengan pengaruh Barat.
4.Aksi beberapa politisi, Pujangga Baru akan melemahkan perjuangan dan hanya merupakan perwujudan semangat muda saja.
5.Pendapat H. Jayadiningrat, Pujangga Baru adalah suatu perjuangan untuk memajukan kesustraan baru sebagai kader kebudayaan baru yang sesuai dengan jiwa Indonesia.
6.Arah penerbitan majalah Pujangga Baru, Pujangga Baru nomor I terbit 29 Juli 1933. sembilan tahun kemudian Pujangga Baru mati. Perkembangan Pujangga Baru dapat dilihat dari tulisan kulit Pujangga Baru .
Pujangga Baru
Setiap generasi membawa perbedaan visi yang dibawanya, begitu juga dengan Pujangga Baru dengan angkatan Balai Pustaka. Perbedaan itu antara lain:
1.Pujangga Baru sudah ada cita-cita yang di dukung bersama membentuk kebudayaan persatuan Indonesia yang baru, sedangkan Balai Pustaka belum mempunyai cita-cita yang di dukung bersama. Hanya punya cita-cita organisasi yaitu memberi bacaan bagi rahyat.
2.Pujangga Baru, belum ada esei, puisinya ada perkembangan: soneta prosa liris. Sedangkan Balai Pustaka, belum ada esei, puisi bentuknya adalah puisi lama.
3.Pujangga Baru sudah ada drama sedangkan Balai Pustaka belum ada drama, tetapi kemudian ada Bebasari.
4.Pujangga Baru sastra yang dihasilkan sudah bermutu sebagai sastra, tapi Balai Pustaka mutu sastranya masih rendah.
5.Pujangga Baru sudah ada kesadaran berbahasa Indonesia, sedangkan Balai Pustaka belum ada masih mengunakan bahasa melayu tinggi.
6.Berdirinya Pujangga Baru oleh swasta, sedangkan Balai Pustaka oleh pemerintahan kolonial.
Pujangga Baru dan Angkatan 88 belanda
Keduanya menentang Angakatan Lama. Di negara Belanda Angakatan Lama disebut kesustraan pendeta.
Angkatan 88 menentang agama karena yang di puja keindahan.
Angkatan 88 bersifat individual, jauh dari masyarakat.
Angakatan Pujangga Baru bersifat masyarakatan dan kolektif.
Angakatan 88 menjujung seni bertendes.
Tokoh-tokoh Pujangga Baru
1.Sutan Takdir Alisyabana (STA)
2.Amir Hamzah
3.Armyn Pane
4.Sanusi Pane
5.Y.E. Tatengka
6.Muh. Yamin
7.Rustam Efendi
8.Ali Hasyim(Hasymi)
9.Intoyono
D.Kesustraan pada Masa Jepang
Pada masa penjajahan Jepang, surat kabar, majalah dan buku-buku harus disensor oleh badan sensor yang didirikan oleh Jepang. Yang disebut sebagai Jawa Shinbun Kai.
Segala bentuk perkumpulan dilarang dan sebagai gantinya didirikan perkumpulan 3A yang masuk dari perkumpulan tersebut untuk mengalang sinpati kepada Jepang dengan slogan 3A;
1.Nippon pemimpin Asia
2.Nippon pelindung Asia
3.Nippon cahaya Asia
Setiap periode merupakan kesatuan yang khas isinya, dan tak dapat disamakan nilainya dengan periode lain. Kekhususan ini di wujudkan oleh jenis prosa dan puisi.
Penyusunan sejarah sastra harus memahami alam pikiran dan sikap dimasa lampau serta menerima norma-norma mereka dan mencegah masuknya sejarah atau pikiran sekarang. Pendapat ini disebut sebagai misterisme, berkembang di Jerman pada abad ke-19 meskipun mendapat kritikan dari Erst-Traesch. Yang mengatakan bahwa sejarah sastra adalah rekonstruksi yang dimaksud pengarang.
Perkumpulan 3A merupakan Pusat Tenaga Rahyat (Putera) atau yang disebut Jawa Hokaido. Pada waktu majalah Puajangga Baru mati. Pada tanggal 1 April 1943 lahirlah Keimin Bunka Shidosho-Kantor Pusat Kebudayaan itu di pimpin oleh:
1.Sakai ( orang Jepang sebagai penasihat)
2.Armyn Pane (Ketua)
3.Usmar Ismail(anggota)
4.Sutomo Johar(anggota)
5.Inukertapati (anggota)
Tugas dari Kanto Pusat Kebudayaan adalah sebagai alat propaganda Jepang untuk menindas perkembangan kebudayaan Indonesia. Sebagian besar sajak Chairil Anwar ditolak karena bernuansa pemberontakan dan Barat dan individualis, tulisan Idrus corat-coret tidak diterbitkan karena membahayakan jiwanya.
Angkatan 45
Pendapat umum tentang Angkatan 45:
1.Angkatan 45 ialah suatu angkatan( kumpulan sastrawan) yang timbul di Indonesia sejak masa sesudah Perang Dunia II. Pelopornya adalah Chairil Anwar
2.Nama Angkatan 45 ini menjadi pertentangan, karena adanya pihak yang setuju dengan pihak yang tidak setuju. Yang setuju beralasan: Bahwa tahun tersebut adalah tahun yang mulia bagi sejarah kebangsan Indonesia meskipun banyak terjadi kekisruan. Sebab kalau tidak terjadi demikian maka tidak ada kemerdekaan.
3.Yang tidak setuju beralasan bahwa tahun 1945 tidak dapat dianggap sebagai tahun yang baik, karena kejadian dan peristiwa yang terjadi pada tahun tersebut banyak hal yang bertentangan dengan kebaikan misalnya; pembunuhan, korupsi, aglitasi, fasisme, perampokan dan sebagainya.
4.Nama tersebut diresmikan oleh Rosihan Anwar pada tanggal 9 Januari 1949 dalam majalah Siasat.
5.Nama yang perna digunakan sebelumnya adalah; Angkatan Kemerdekaan, Angkatan Chairil Anwar, Angkatan Perang, Generasi Gelanggang, Angkatan sesudah Pujangga Baru, dan Angkatan Pembebasan.
6.Angakatan 45 muncul karena mereka merasa berbeda dengan Pujangga Baru. Dalam pandangan sikap hidup, perasaan dan serta cara pengucapan.
Perbedaan antara Pujangga Baru dengan Angkatan 45
Pujangga Baru Angkatan 45
1.Bergaya Impresi. 1. Ekspresi dan revolusioner.
2.Bercorak romantis idealis. 2. Romantis realis.
3.Bertujuan Nasionali. 3. Universal nasionalis.
4.Bersifat teoritis. 4. Praktis.
5.sikap hidup dan visi hidup 5. Segalanya baru.
yang baru. 6. Pengolahan kehidupan berdarah-darah.
6. Tidak adanya Kelompok. 7. Tidak berteriak, tetapi melaksanakan.
8. Berelan.
Diposkan oleh prasetyo robensah di 01:29 0 komentar Link ke posting ini
Hastuti, Sri. 1985. Ringkasan Sejarah Sastra Indonesia. Yogyakarta: Intan Pariwara.

Tokoh Angkatan 45
1.Chairil Anwar
Ia seorang penyair.
Mulai aktif mengarang semenjak jaman Jepang
Sesudah H.B. Jassin menafsirkan sajaknya dan keterangan Sutan Syaril pada tahun 1947 ia menjadi terkenal.
Sajaknya perna diterjemahkan oleh Dorlf Verspoor dalam bahasa Belanda pada majalah Orientasi, dan juga bahasa Inggris, Spayol, dan Italia.
Karyanya; Deru Campur Debu(1949), Kerikil Tajam dan Yang Terhempas dan Yang Terputus, Tiga Menguak Takdir(diterbitkab Balai Pustaka tahun 1950 bersama Asrul Sani dan Rivai Apin sesudah ia meniggal)
2.Asrul Sani
Ia dilahirkan tanggal 10 Juni 1926 di Riau, Sumatera. Walaupun ia seorang sastrawan pendidikanya adalah sekolah Kedokteran pada Kedokteran Hewan Bogor. Ia adalah orang yang memiliki banyak pengalaman, pada zaman Revolusi ia ikut pergerakan memimpin Laskar Rahyat. Bersama Rivai Apin ia mendirikan majalah Gelanggang. Pada tahun 1952 ia pergi ke belanda. Karyanya:
a.Catatan Atas Kertas Merah Jambu
b.Surat Singkat Tentang Esai, dan lain-lain
3.Rivai Apin
Ia dilahirkan pada 30 Agustus 1927 di Padang, Sumatera. Pendidikan SMTA.
Ia adalah seorang penyair dan penulis esei. Tetapi karyanya terutama puisi belum sematang Chairil Anwar.
Aktif dalam dunia film dan seni lukis.
Seorang nihilis-emosionil sebab tidak tahu apa yang harus diperbuatnya untuk dunia ini,
Tak perduli karanganya, dan mencemooh semuanya
4.Pramudya Ananta Toer
Pramudya dilahirkan 6 Februari 1925 di Blora, Jawa Tengah. Pendidikanya hanyalah SR secara resmi. Tetapi ia menguasai bahasa Belanda dengan baik. Dan juga menguasai bahasa Rusia dengan baik. Ia perna menjadi pegawai Domei pada jaman penjajahan Jepang. Redaksi minguan Sadar dan Balai Pustaka. Karyanya pada awalnya masih biasa saja bahkan pada tahun enam puluhan hampir semua karyanya bertendes, karena ia ikut Lekra yang nota bene bagian dari PKI. Ia adalah satu-satunya orang Indonesia yang perna di nominasikan hadia Nobel Sastra. Tetapi sampai akhir hayatnya ia hanya dinominasikan saja. Tanpa perna memenangkanya. Karya terbaiknya adalah tetra logi pulau Buru. Dan novel sejarah Arus Balik.
5.Idrus
6.Akhdiat Karta Miharja
7.Utuy Tatang Sontani
8.Sitor Situmorang
9.Mochktar Lubis
10.S. Rukiah
11.Waluyati ( Lousie Waluyati Hatmaharsoyo)
12.Aoh Kartahadimaja
13.Mohamad Rustamdi Kartakusuma
14.Trino Sumarjo
15.Surandal Abdul Manan
16.Ida Nasution
17.Siti Nuraini
18.Zubaidah Zubro
19.Drs. Hans Baque Yassin(H.B. Jassin)
1.Pembagian Golongan Angkatan Sesudah Perang
1. Gelangang
Didirikan oleh Chairil Anwar pada tanggal 19 November 1946, gelangang adalah kumpulan sastrawan, pelukis, dan komponis.
Anggota Sastrawan:
1.Chairil Anwar, 2. Rivai Apin, 3. Idrus, Sitor Situmorang, 4. Sitor Sitomorang, 5. Muchtar Lubis, 6. Usmar Ismail, 7. Aoh Kartahadimaja, 8. Ida Nasution, Siti Nuraini, 10. Asrul Sani, 11. M. Akbar Juhana, 12. Pramudya Ananta Toer, 13. H.B. Jassin, 14. Utuy Tatang Sontani, 14. Akhdiat Kartamiharja, 15. Rukiah, 17. Waluyati.
Anggota Pelukis:
1.Moktar Apin
2.Baharuddin
3.Henk Ngantung
Anggota Komponis:
1.Amir Pasaribu
2.Cormel Simanjuntak
Cita-citya Gelangang;
1.Human Dignity
2.Manusia Universal
3.Tangung Jawap Perorangan
4.Vitalitas
2. Lembaga Kebudayaan Islam
Cita-cita membangun dan megembangkan kesastraaan Islam pada masa itu karena belum terang menampakan coraknya. Ikatanya kurang tegug, karena banyak pengarang dari LKI banyak juga yang turut mengarang dalam majalah yang bersifat umum. Misalnya majalah; Siasat, Indonesia.
Anggotanya adalah Mohamad Diponegoro, Bahrun Rangkuti, Hamka, Tamarjaya. Kesimpulanya badan kebuyaan ini menolak prisip bahwa I’art paur I’art dengan sendirinya mendukung seni bertendens. Ada beberapa organisasi kesustraan Islam lainya misalnya: a. Himpunan Peminat Sastra Islam, b. Badan Kongres Kebudayaan Islam. Keduanya didirikan saat Kongres Kebudayaan III di Solo. Dan majalahnya adalah; Media HMI, Criterum PTAIN.
3. Lembaga Kebudayaan Kristen Katolik
Sedikit yang menghasilkan penyair dan pengarang yang bercorak Nasrani. Antara lain adalah Y.E. Tatengka, Sitor Situmorang.
8. Roman Picisan (Roolvink)
Di ambil dari kumpulan karangan yang dipersembahkan kepada Van Ronkel waktu ia berumur 80 tahun 1 Agustus 1950. Yang diberi nama ” Bingkisan Budi”, nama roman picisan di ambil dari nama Stuivesrroman( roman 5 sen-an). Ini adalah buku yang berisi tentang cerita yang bersambung.
Roman picisan diterbitkan secara berseri.
Diterbitkan oleh badan tertentu.
Di pimpin oleh pengarang yang tetap.
Di bantu oleh beberapa pengarang yang mengunakan nama samaran.
Sifat roman picisan dramatis, sering mempunyai kebenaran sejati, meskipun juga sering memiliki banyak fantasi. Cerita mungkin berbeda tetapi gaya penyampainya sama.
Mengapa roman picisan disebut sebagai roman yang kerang bermutu karena seringnya banyak fantasi di dalamnya, gaya bahasa yang tidak terpelihara dan seringya salah cetak karena tengang waktu yang singkat. Komposisi tidak memuaskan, pelaku utama sering ganti nama. Pengarang hanya ingin memenuhi selera pembaca.
12. Epik dan Lirik
Epik, adalah cara penyampaian suatu kejadian atau keadaan dalam uraian yang bersifat objektif. Perasaan pengarang sendiri tidak boleh diragukan. Kejadian yang sebenarnya saja yang harus disampaikan. Ada hubunganya dengan epos(cerita kepahlawanan). Contohnya adalah; Amir Hamzah: Hang Tuah, dan Wiyasa: Mahabarata.
Lirik berasal dari kata lyra, dari bahasa Yunani yang memiliki arti kecapi. Lirik adalah cara untuk menyampaikan cerita secara subjektif. Penegrtian secara subjektif disini diragukan karena pengarang tidak melihat dengan sendiri tetapi dengan perasaanya dan kesubjektifan. Dongeng dan hikayat diganti dengan roman.

 
4. Pers Indonesia Sahkan Standar Kompetensi Wartawan
oleh Belajar Dunia Jurnalistik pada 1 Maret 2010 pukul 14:07 ·
Masyarakat pers Indonesia yang terdiri atas Dewan Pers, pimpinan organisasi media massa, ketua lembaga profesi wartawan serta para tokoh pers sepakat mengesahkan “Standar Kompetensi Wartawan” sebagai upaya meningkatkan kualitas wartawan dalam menjalankan kemerdekaan pers.

Hal itu tertuang dalam lembar pengesahan Standar Kompetensi Wartawan (SKW) yang ditandatangani masing-masing pimpinan organisasi pers yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa.

Menurut Ketua Tim Perumus SKW sekaligus pimpinan sidang Wina Armada Sukardi, kesepakatan tersebut akan diumumkan secara terbuka pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan berlangsung di Palembang, 9 Februari 2010. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan hadir dalam pesta akbar insan pers tersebut.

“Standar kompetensi ini merupakan upaya insan pers untuk bisa melaksanakan kemerdekaan pers secara bertanggung jawab sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap profesi wartawan,” katanya.

Ia menerangkan, selama ini terdapat penumpang gelap yang mendompleng kemerdekaan pers di tanah air sehingga memberikan ekses terhadap citra pers yang buruk. Hal itu terlihat dari banyaknya tuntutan dan keluhan dari berbagai pihak. Inilah yang membuat Dewan Pers, sejumlah organisasi pers, tokoh pers, insan pers dan akademisi terdorong merumuskan Standar Kompetensi Wartawan.

“SKW diharapkan bisa menjadi acuan evaluasi kerja wartawan, meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan serta menghindari penyalahgunaan profesi wartawan,” kata Wina memaparkan tujuan dari SKW.

Salah satu implikasi dari penerapan SKW adalah memungkinkan masyarakat luas mengetahui kredibilitas wartawan secara mudah dan terbuka. Perusahaan pers dan wartawan yang kompeten akan terdaftar dalam situs Dewan Pers untuk memperoleh akuntabilitas.

Hadir pada acara tersebut perwakilan dari Kantor Berita Nasional ANTARA, TransTV, Suara Pembaruan, Kompas, Serikat Penerbit Suratkabar (SPS), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

Kredibilitas wartawan
Tindak lanjut dari SKW yang bersinggungan langsung dengan masyarakat adalah diketahuinya kompetensi wartawan dengan mengakses situs Dewan pers yang berisi daftar mengenai wartawan yang kompeten.

Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara memaparkan, masyarakat selain bisa mengetahui kompetensi wartawan juga kredibilitas dari media massa melalui pemberian akreditasi kompetensi oleh Dewan Pers.

Dalam penjelasan SKW tertuang tujuan dari pembuatan standar kompetensi yaitu untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik,

Selain itu juga untuk menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, serta menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

Menurutnya, lembaga penguji tersebut harus memenuhi kriteria Dewan Pers, dengan ketentuan, organisasi pers harus memiliki 10 cabang di 33 provinsi, perusahaan pers harus memiliki 500 wartawan, perusahaan pers memiliki keteraturan penerbitan, dan ke-500 wartawan perusahaan pers tersebut dapat menunjukkan hasil karya jurnalistiknya.

“Bagi perusahaan pers yang tidak menandatangani persetujuan ini tidak akan dikenakan sanksi oleh Dewan Pers,” kata Leo Batubara

Sementara itu, Wina Armada mengatakan, dengan dibuatnya SKW dan akreditasi media massa, masyarakatlah yang akan mengontrol pers melalui akses yang mudah. Dewan Pers tidak akan mengontrol pengaplikasian SKW dalam setiap perusahaan pers. Namun, media massa harus memberikan data wartawan yang telah memenuhi SKW pada Dewan Pers.

Kompetensi wartawan dibagi tiga golongan, yaitu wartawan muda, wartawan madya, dan wartawan utama. Wartawan bisa melakukan ujian kompetensi di perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikasi atau jurnalistik, lembaga pendidikan jurnalistik atau kewartawanan, perusahaan pers, dan organisasi wartawan.

“Nanti ada yang namanya ratifikasi. Ratifikasi adalah penandatangan perusahaan-perusahaan pers terhadap dokumen yang isinya akan memuat empat peraturan Dewan Pers, termasuk Kode Etik Jurnalistik dan Standar Kompetensi Wartawan,”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar